LEGITIMASI HUKUM DALAM PERBANKAN SYARI’AH
Abstract
Perbankan syariah atau perbankan Islam (alMashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem
perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan
adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut biaya pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan
lainnya seperti gharar, maysir, zalim, dan berinvestasi
terhadap hal-hal yang diharamkan.Perbankan syariah
memiliki prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa
tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme
(alamiyah).
References
AL-INFAQ: JurnalEkonomi Islam, (ISSN: 2087-2178, e-ISSN: 2579-6453) Vol. 12 No. 1(2021)
Ijhat Q.S.Ar-Rum: 39, Q.S. An-Nisaa:160-161: Q.S.All Imran: 130, Q.S.AI-Baqarah: 278-279, serta Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukharl, Muslim, Ibnu Majah, dan Iain-Iain. Selan itu, llhat keputusan Sidang Organlsasi Konferensi Islam (OKI) kedua di Pakistan (1970), Fatwa Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian Dunia dl Kairo (1965), Akademi Uga Muslim Dunia, dan Pimpinan Pusat Dakwah Penyuluhan Kajian Islam dan Fatwa Arab Saudi.
Muhamad sadi, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan DiIndonesia, (Palembang, Noer Fikri Offset,2014),
Muhammad Syafl'i Antonio. Bank Syariah dari Ekonomi dan StrukturPolitik Orde Baru.Jakarta: LP3ES. Muslim Zaenuddin,Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum (P-ISSN 2088-8813 E ISSN 2579-5104) Vol.12. No. 2 (2023)
Naziario.SR. Perbankan Islam diIndonesia: Implikasinya dengan Politik, Hukum, dan Islam NO. 19 VOL 9. FEBRUARI 2002
Samsul Falah. "Perbankan Syariah, Sebuah Aiternatif Perbankan Indonesia. Punwekerto; Universitas Jendrai Soedirman. 16 Mei 2000
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faiqotun Ni'mah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.