LEGITIMASI HUKUM DALAM PERBANKAN SYARI’AH

Authors

  • Faiqotun Ni'mah STAI AL HIDAYAT LASEM, REMBANG

Abstract

Perbankan syariah atau perbankan Islam (alMashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem
perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan
adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut biaya pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan
lainnya seperti gharar, maysir, zalim, dan berinvestasi
terhadap hal-hal yang diharamkan.Perbankan syariah
memiliki prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa
tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme
(alamiyah).

References

AL-INFAQ: JurnalEkonomi Islam, (ISSN: 2087-2178, e-ISSN: 2579-6453) Vol. 12 No. 1(2021)

Ijhat Q.S.Ar-Rum: 39, Q.S. An-Nisaa:160-161: Q.S.All Imran: 130, Q.S.AI-Baqarah: 278-279, serta Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukharl, Muslim, Ibnu Majah, dan Iain-Iain. Selan itu, llhat keputusan Sidang Organlsasi Konferensi Islam (OKI) kedua di Pakistan (1970), Fatwa Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian Dunia dl Kairo (1965), Akademi Uga Muslim Dunia, dan Pimpinan Pusat Dakwah Penyuluhan Kajian Islam dan Fatwa Arab Saudi.

Muhamad sadi, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan DiIndonesia, (Palembang, Noer Fikri Offset,2014),

Muhammad Syafl'i Antonio. Bank Syariah dari Ekonomi dan StrukturPolitik Orde Baru.Jakarta: LP3ES. Muslim Zaenuddin,Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum (P-ISSN 2088-8813 E ISSN 2579-5104) Vol.12. No. 2 (2023)

Naziario.SR. Perbankan Islam diIndonesia: Implikasinya dengan Politik, Hukum, dan Islam NO. 19 VOL 9. FEBRUARI 2002

Samsul Falah. "Perbankan Syariah, Sebuah Aiternatif Perbankan Indonesia. Punwekerto; Universitas Jendrai Soedirman. 16 Mei 2000

Downloads

Published

2025-11-18

How to Cite

Faiqotun Ni'mah. (2025). LEGITIMASI HUKUM DALAM PERBANKAN SYARI’AH. JINGJI : Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 2(2). Retrieved from https://jurnal.staialhidayatlasem.ac.id/index.php/jingji/article/view/102